Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Demikianlah cara daftar jadi penerima PIP 2022 tanpa KIP bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan dari pemerintah sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta.***