“Namun ada yang sebagian saja, seperti surat dakwaan, eksepsi, tanggapan, pembacaan putusan boleh (live)," sambungnya.
Adapun agenda persidangan yang biasanya tidak boleh dilakukan secara live misalnya saat mendengarkan keterangan saksi.
"Tapi saat keterangan saksi, ada yang tidak boleh. Karena terhalang dengan ketentuan KUHAP pasal 159 ayat 1. Artinya, nanti diserahkan kepada majelis hakim, apakah diperbolehkan atau sebagian saja," ujarnya.
Pihaknya kembali mengatakan, agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi ini berkaitan dengan kesusilaan.
Demikian link nonton live streaming sidang perdana Ferdy Sambo hari ini, Senin, 17 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB melalui YouTube PN Jaksel.***