Para siswa SD hingga SMK kurang mampu di wilayah DKI Jakarta pun berkesempatan untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2 2022.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!,” tulis akun Instagram @upt.p4op.
Berikut besaran dana KJP Plus tahap 2 2022 seperti dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP:
- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan
- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan
- LKP sebesar Rp1.800.000 per bulan.