Pencairan masih akan dilanjutkan hingga semua siswa yang terdata mendapatkan dana bantuan.
Baca Juga: Temuan Baru Tragedi Kanjuruhan Malang: Tidak Ada Perintah untuk Menembakkan Gas Air Mata
Dana PIP 2022 tersebut hanya diberikan ke siswa yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Peserta didik tidak memiliki KIP;
2. Bukan peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3. Bukan peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Adapun besaran dana bantuan PIP 2022 untuk jenjang SD-SMA adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.