SEPUTARLAMPUNG.COM - Hari ini merupakah hari peringatan peristiwa berdarah yang dikenal dengan G30S PKI.
G30S PKI adalah sejarah kelam bagi bangsa Indonesia di mana beberapa jenderal TNI terbunuh pada 30 September 1965 silam.
Untuk mengenang peristiwa G30S PKI, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota (SE) Nomor: 003/513/Kesbangpol tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022.
Penerbitan SE ini berdasarkan Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (RI) Nomor: 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022.
Dilansir dari depok.go.id, dalam SE tersebut terdapat empat hal yang perlu dilakukan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Pertama, tema upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2022 adalah 'Bangkit Bergerak Bersama Pancasila'.
Kedua, kepala daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala kantor/lembaga mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monument Pancasila sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.