• Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Demikian informasi terkait kriteria siswa SD-SMK yang berhak menerima dana PIP 2022.***
• Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Demikian informasi terkait kriteria siswa SD-SMK yang berhak menerima dana PIP 2022.***
Editor: Ririn Handayani
Sumber: pip.kemdikbud.go.id jendela.kemdikbud.go.id