Bagaimana Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 46? Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Lolos

- 28 September 2022, 13:00 WIB
Kapan Kartu Prakerja Gelombang 46 dibuka kapan?
Kapan Kartu Prakerja Gelombang 46 dibuka kapan? /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak cara mendaftar Kartu Prakerja pada Gelombang 46, pahami syarat berikut agar peserta dapat lolos pada gelombang 46.

Saat ini Kartu Prakerja Gelombang 46 belum dibuka kembali. Namun sambil menunggu gelombang 46 dibuka, peserta harus paham apa saja syarat yang ditentukan jika ingin mendaftar kartu prakerja.

Melansir dari laman resminya, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Baca Juga: Dana PIP 2022 Rp1 Juta Telah Cair ke 1.787.028 Juta Siswa SMA dan SMK per 28 September 2022

Dengan adanya Kartu Prakerja ini, angkatan kerja dapat mengembangkan kompetensi yang dimiliki dengan mengikuti pelatihan sehingga dapat mengembangkan usahanya.

Masyarakat yang ingin mendaftar pada program kartu prakerja gelombang 46, harus berumur minimal 18 tahun dan maksimal sampai dengan 64 tahun.

Adapun saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 46 wajib mengunggah KTP asli dan foto selfie wajah untuk verifikasi data.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi agar dapat lolos gelombang Kartu Prakerja gelombang 46.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Dana PIP 2022 Hanya Cair ke 9 Tipe Siswa Ini, Simak Update Pencairan Bantuan per 28 September 2022

Syarat Kartu Prakerja:

• WNI berusia 18 tahun ke atas.

• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

• Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Terakhir 30 September 2022, Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 Segera Bawa Berkas Ini ke Sekolah

Berikut adalah cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 46

1. Masuka pada laman resmi Kartu Prakerja yaitu dashboard.prakerja.go.id/daftar

2. Masukan data diri peserta Kartu Prakerja yaitu nama lengkap, email serta kata sandi. Lalu klik daftar

3. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan pada email yang didaftarkan pada kartu prakerja.

4. Setelah verifikasi berhasil, maka login kembali menggunakan email dan pasword yang telah dibuat.

5. Setelah itu akan diminta verifikasi KTP dan KK.

6. Lengkapi data diri peserta dengan mengunggah KTP dan foto selfie peserta kartu prakerja.

7. Lakukan verifikasi nomor telepon dan klik kirim

8. Isi deklarasi survei yang tersedia.

9. Selanjutnya, ikuti tes motivasi serta kemampuan dasar untuk mengikuti seleksi gelombang

10. Setelah selesai, selanjutnya ikuti seleksi batch atau gelombang.

11. Pilih batch dan sesuaikan dengan domisili peserta.

12. Proses pendaftaran selesai.

Baca Juga: Inilah Link Live Streaming Futsal Iran vs Indonesia Piala Asia AFC di RCTI Mulai Rabu 28 September 2022

Lalu bagaimana cara mengecek apakah lolos atau tidak saat mendaftar Kartu Prakerja?

Pada tanggal pengumuman seleksi gelombang, peserta kartu prakerja dapat melakukan login ke akun prakerja masing-masing.

Jika lolos gelombang, maka akan ada notifikasi yang diberikan melalui SMS ataupun email masing-masing peserta Kartu Prakerja.

Selain itu, jika lolos Kartu Prakerja, maka pada dasbord akun prakerja akan muncul nomor kartu prakerja dan saldo pelatihan.

Namun, jika peserta dinyatakan tidak lolos gelombang, akan ada notifikasi pada dasbord akun prakerja masing-masing pekerja yang bertuliskan "Kamu belum lolos gelombang".

Demikian cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 46 dan syarat yang harus dipenuhi peserta.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah