Benarkah THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Naik pada 2023? Ini Besaran Dana yang Diterima per Golongan

- 25 September 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

"Untuk program pengelolaan transaksi khusus ini tetap Rp 156,4 triliun, (pada RAPBN 2023) tetap Rp 156,4 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI, pada Selasa, 22 September 2022.

Meski sampai dengan saat ini belum ada informasi resmi pemerintah mengenai kenaikan THR dan Gaji ke-13, namun berdasarkan informasi dari Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta, bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp156,4 triliun di RAPBN 2023 untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiun PNS pada 2023.

Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Baca Juga: 7 Syarat Dapat Bansos Sembako BPNT Tiap Bulan Selama 2022 dari Kemensos, Siapkan KK dan KTP untuk Pendaftaran

Demikian informasi mengenai THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x