"Untuk program pengelolaan transaksi khusus ini tetap Rp 156,4 triliun, (pada RAPBN 2023) tetap Rp 156,4 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI, pada Selasa, 22 September 2022.
Meski sampai dengan saat ini belum ada informasi resmi pemerintah mengenai kenaikan THR dan Gaji ke-13, namun berdasarkan informasi dari Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta, bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp156,4 triliun di RAPBN 2023 untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiun PNS pada 2023.
Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Demikian informasi mengenai THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023.***