5. Anak sekolah jenjang SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.
6. Lansia 60 tahun ke atas Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.
Pencairan dana bansos PKH 2022 dilakukan Kemensos dalam empat tahap yakni:
Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember
Sebagai informasi, pencairan bansos PKH pada September 2022 merupakan kelanjutan penyaluran untuk tahap 3 terkahir.
Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Minggu, 25 September 2022, Akhir Pekan Cerah atau Hujan?