Jika siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.
Berikut 3 kategori peserta didik yang bakal dicoret dari penerima dana PIP:
1. Tidak menyimpan KIP dengan baik;
2. Tidak menggunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Putus sekolah.
Baca Juga: Siswa SMA dapat 1 Juta, Ayo Cek pip.kemdikbud.go.id untuk Lihat Daftar Penerimanya, Adakah Namamu?
Demikian informasi dana 3 tipe siswa yang tidak bisa mendapatkan bantuan PIP 2022.***