SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini merupakan informasi resmi BSU Tahap 2 yang akan diberikan kepada penerima BSU yang memenuhi syarat oleh Kemnaker.
Dilansir seputarlampung.com melalui laman sosial media Kementerian Ketenagakerjaan RI yang diupdate pada 18 September 2022, terdapat informasi lengkap tentang proses pencairan BSU tahap 2.
Adapun tahapan pencairan BSU Tahap 2 telah sampai pada tahap proses verifikasi dan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, terdapat 2.406.915 data calon penerima BSU Tahap 2 yang sedang dilakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan menjadi penerima BSU Tahap 2.
Para penerima BSU Tahap 2 akan menerima dana sebesar Rp 600.000 sebanyak 1 kali kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU Tahap 2 seperti berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bukan PNS, TNI, dan Polri.
3. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
4. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
5. Gaji/upah paling banyak 3.5 Juta.
Selanjutnya, untuk mengetahui informasi apakah kamu lolos dalam tahap validasi dan verifikasi calon penerima BSU Tahap 2, berikut ini merupakan langkah-langkahnya:
1. Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/.
2. Masuk kedalam akun. Apabila belum memiliki akun, maka anda harus melakukan pendaftaran dan aktivasi akun melalui kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone.
3. Lengkapi profil berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
4. Cek notifikasi, apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan dan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Demikian, informasi lengkap mengenai pencairan BSU Tahap 2 oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.