2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Hingga saat ini belum ada jadwal lanjutan penyaluran dan pencairan dana PIP Kemdikbud kepada siswa, baik jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pemerintah juga belum mengumumkan kapan penyaluran dana PIP Kemdikbud kepada 11,6 juta lebih siswa SD hingga SMA-SMK. Untuk itu, siswa diharapkan memantau laman media sosial Kemdikbud atau laman website pip.kemdikbud.go.id agar mengetahui penerima PIP 2022.
Baca Juga: Update Data Pencairan PIP untuk SD, SMP, SMA, SMK per 16 September 2022, Penerima Baru Bertambah?
Berikut rincian data pencairan dan alokasi bantuan Dana PIP per 17 September 2022 pada tiap jenjang pendidikan SD hingga SMA dan SMK seperti dilansir dari laman PIP Kemdikbud :
Alokasi yang tersedia untuk dana PIP 2022:
Jenjang SD: 10.360.614 siswa
Jenjang SMP: 4.369.968 siswa