Dilansir seputarlampung.com dari instagram prakerja.go.id, berikut adalah peserta yang berhak mendapatkan insentif kartu prakerja:
- Telah mendapatkan sertifikat tanda selesai pelatihan
- Dalam halpenerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama
- Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya
- Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
- Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
Untuk informasi lengkap dan pendaftarannya, calon penerima manfaat bisa KLIK DI SINI.***