Setelah selesai di tingkat dinas sosial provinsi, kemudian data diserahkan kepada Kemensos untuk kembali diverifikasi dan validasi.
Data DTKS juga akan disesuaikan kembali agar penyaluran tidak salah sasaran, karena bansos yang disalurkan pada dasarnya dikelompokan ke dalam empat desil kemiskinan,sebagaimana yang dikutip dari puspensos.kemensos.go.id:
1. Desil satu yaitu rumah tangga atau individu dengan kondisi kesejahteraan 10 persen terendah di Indonesia;
2. Desil dua yaitu rumah tangga atau individu dengan kondisi kesejahteraan antara 11 sampai 20 persen terendah di Indonesia;
3. Desil tiga yaitu rumah tangga atau individu dengan kondisi kesejahteraan antara 21 sampai 30 persen terendah di Indonesia;
4. Desil empat yaitu rumah tangga atau individu dengan kondisi kesejahteraan antara 31 sampai 40 persen terendah di Indonesia.
Jika nama di DTKS tidak tercantum, berikut sejumlah langkah untuk melakukan pengajuan:
- Dapat mengajukan secara aktif ke Desa/Kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS, Kepala Desa/Lurah akan menyampaikan data pendaftaran tersebut ke Bupati/Walikota melalui Camat.
- Sebelum pengesahan oleh Bupati/Walikota, akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh Dinsos dengan pengisian instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.