Berikut rincian lengkap tiga jenis bansos tambahan yang disiapkan pemerintah sebagai pengalihan subsidi BBM:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM), yaitu mereka yang masuk dalam 40 persen tak mampu.
BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia dengan besaran Rp600 ribu per KPM.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun. Bantuan ini akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Masing-masing pekerja akan menerima sebesar Rp600 ribu.
3. Bantuan subsidi pemerintah daerah (Pemda) yang berasal dari 2% Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) sebesar Rp2,17 triliun. Bantuan ini digunakan untuk subsidi angkutan umum termasuk ojek, nelayan, serta perlindungan sosial tambahan.***