Akhir dari G30S PKI dan Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Ini Nasib Para Dalangnya

- 29 Agustus 2022, 20:30 WIB
DN Aidit.
DN Aidit. /Foto Tangkap Layar Website/ kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/

Baca Juga: 20 SMA Swasta Terbaik 2022 di Indonesia Versi Nilai UTBK, SMA Katolik St Louis 1 Surabaya Peringkat 2 Nasional

Pada 9 Oktober 1965, Kolonel A. Latief berhasil ditangkap di Jakarta.

Pada 11 Oktober 1965, Letkol Untung berhasil ditangkap di Tegal ketika ingin melarikan diri ke Jawa Tengah.

Selain itu para petinggi PKI seperti D.N Aidit, Sudisman, Sjam dan sebagainya juga ditangkap oleh TNI pada 22 November 1965.

Selanjutnya, pada 14 Februari 1966 beberapa tokoh PKI dibawa kehadapan sidang Mahkamah Luar Biasa (Mahmilub).

Hasil Mahmilub memutuskan bahwa para tokoh PKI dan simpatisannya bersalah atas peristiwa G30S PKI.

DN Aidit, Sudisman, Letkol Untung dkk kemudian dijatuhi hukuman mati.

Selain itu, desakan masyarakat Indonesia terkait pembubaran PKI yang makin menggema membuat Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret 1966.

Baca Juga: Profil TOP 5 SMA-MA Terbaik di Kota Kediri yang Masuk TOP 1000 Nasional LTMPT Terbaru 2022

Dimana dengan adanya surat itu, Soeharto langsung mengeluarkan larangan terhadap PKI dan ormas-ormas dibawahnya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah