Sudah Cair ke 11,6 Juta Siswa SD SMP SMA SMK per Agustus 2022, Laporkan ke Sini Jika Dana PIP Belum Ditransfer

- 24 Agustus 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi siswa penerima PIP Kemdikbud.*
Ilustrasi siswa penerima PIP Kemdikbud.* //Instagram Sobat PIP

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) telah disalurkan kepada sekitar 11,6 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK per Agustus 2022.

Terdaftar sebagai penerima tapi dananya belum ditransfer? Segera laporkan ke sini.

Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, pencairan dana bantuan pendidikan ini secara nasional per 31 Juli 2022 total sudah diberikan kepada 11.603.787 juta siswa SD hingga SMK.

Berikut rincian data pencairan Dana PIP secara nasional pada tiap jenjang pendidikan seperti dilansir dari laman PIP Kemdikbud per 24 Agustus 2022:

Baca Juga: Live Streaming Indosiar Persija vs Persita di Liga 1 2022/2023 Rabu, 24 Agustus, Nonton via Link Ini

Disalurkan:

- Jenjang SD: 6.564.478 siswa
- Jenjang SMP: 3.252.290 siswa
- Jenjang SMA: 772.636 siswa
- Jenjang SMK: 1.014.383 siswa

Total: 11.603.787 siswa.

Alokasi pencairan dana PIP 2022:

Jenjang SD: 10.360.614 siswa
Jenjang SMP: 4.369.968 siswa
Jenjang SMA: 1.367.559 siswa
Jenjang SMK: 1.829.167 siswa

Total siswa yang akan menerima dana PIP 2022: 17.927.308 siswa.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kementerian PPN BAPPENAS, Apakah Lulusan SMA-SMK Bisa Daftar? Batas Akhir 26 Agustus 2022

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk 11,6 juta siswa yang telah menerima PIP Kemdikbud bisa mengeceknya dengan cara :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Baca Juga: LIVE Streaming Indosiar Persija vs Persita BRI Liga 1 Hari Ini Rabu 24 Agustus 2022, Nonton di Link Ini

 

Jika siswa sudah merasa terdaftar sebagai penerima dana PIP namun belum menerima dana PIP Kemdikbud, peserta didik bisa melaporkannya ke sini:

1. Melalui laman kemdikbud.lapor.go.id

- Pilih klasifikasi laporan : Klik Pengaduan
- Isi laporan pengaduan dengan seksama
- Lampirkan bukti bahwa Anda berhak mendapatkan PIP, seperti KIP atau SK yang Anda miliki.
- Anda juga memilih untuk melaporkan secara anonim atau rahasia, dan bisa juga tidak memiliki keduanya.
- Klik lapor dan tunggu respon dari Kemdikbud

2. Melalui pusat panggilan Kemdikbud '177'

3. Mengirim email ke [email protected]

4. Live chat melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/

- Isi nama, alamat email, dan nomor ponsel Anda
- Klik mulai chat atau start chat

5. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau nomor 0811-976-929

- Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan.

Baca Juga: Berhasil Lulus dan Raih IPK 3,28, Brigadir J Ternyata Pernah Dapat Pin Emas dari Kapolri, Penghargaan Apa Itu?

Itulah cara mudah melaporkan atau melakukan aduan jika Anda belum menerima dana PIP Kemdikbud pada Agustus 2022 namun terdaftar sebagai penerima PIP.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah