Sudah Cair ke 11,6 Juta Siswa SD SMP SMA SMK per Agustus 2022, Laporkan ke Sini Jika Dana PIP Belum Ditransfer

- 24 Agustus 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi siswa penerima PIP Kemdikbud.*
Ilustrasi siswa penerima PIP Kemdikbud.* //Instagram Sobat PIP

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Baca Juga: LIVE Streaming Indosiar Persija vs Persita BRI Liga 1 Hari Ini Rabu 24 Agustus 2022, Nonton di Link Ini

 

Jika siswa sudah merasa terdaftar sebagai penerima dana PIP namun belum menerima dana PIP Kemdikbud, peserta didik bisa melaporkannya ke sini:

1. Melalui laman kemdikbud.lapor.go.id

- Pilih klasifikasi laporan : Klik Pengaduan
- Isi laporan pengaduan dengan seksama
- Lampirkan bukti bahwa Anda berhak mendapatkan PIP, seperti KIP atau SK yang Anda miliki.
- Anda juga memilih untuk melaporkan secara anonim atau rahasia, dan bisa juga tidak memiliki keduanya.
- Klik lapor dan tunggu respon dari Kemdikbud

2. Melalui pusat panggilan Kemdikbud '177'

3. Mengirim email ke [email protected]

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah