“Briptu D tidak masuk dalam kepanitiaan dan untuk diketahui sementara belum ditemukan adanya keterlibatan oknum lainnya. Nanti perkembangan hasilnya akan disampaikan,” terang Kabid Humas.
Sebelumnya, atas laporan masyarakat Tim Sub-Direktorat Pengamanan Internal Polda Sulteng menangkap oknum polisi Briptu D pada 28 Juni 2022 terkait adanya praktik suap penerimaan Bintara Polri gelombang II di Sulteng.
Tim Subdit Paminal juga menemukan uang sekitar Rp4,4 miliar yang diduga merupakan pemberian dari 18 orang calon siswa peserta penerimaan Bintara Polri.
Selain menahan Briptu D, tim Polda Sulteng juga mengamankan dua unit mobil.
"Ini menjadi komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktik calo dalam penerimaan siswa Bintara Polri," imbuh Didik Supranoto.***