Ada Dana Rp420 Ribu untuk Siswa SMA dari KJP Plus Tahap 1 2022, PANTAU Nama Penerima di kjp.jakarta.go.id

- 15 Agustus 2022, 18:45 WIB
Ada dana Rp420 Ribu untuk siswa SMA dari KJP Plus Tahap 1 2022, pantau daftar nama penerima di kjp.jakarta.go id./ Tangkapan layar Instagram @upt.p40p
Ada dana Rp420 Ribu untuk siswa SMA dari KJP Plus Tahap 1 2022, pantau daftar nama penerima di kjp.jakarta.go id./ Tangkapan layar Instagram @upt.p40p /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini informasi mengenai bantuan dana Rp420 ribu untuk siswa SMA dari KJP Plus tahap 1 2022. Segera pantau daftar nama penerimanya di link yang tersedia dalam artikel ini.

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan bantuan dana yang berasal dari Pemprov DKI Jakarta.

Kemudian KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk menyelesaikan pendidikan sampai tamat SMA/SMK.

Bagi siswa SD-SMK dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan dari Pemprov DKI melalui program KJP Plus dengan cara berikut:

Baca Juga: TELAH DIRILIS! Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 pada Agustus 2022 untuk Siswa SMP, SMA, SMK dan PKBM

• Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id

• Pilih menu periksa status penerima KJP Plus

• Masukan NIK

• Pilih Tahun dan Pilih Tahap

• Kemudian klik cari

Jika nantinya nama siswa tidak terdaftar namun telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan KJP Plus, dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini.

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
 
 
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
 

Baca Juga: 22 Kata Ucapan HUT RI ke 77 Paling Berkesan, Penuh Semangat, Buat Berjuang, Lengkap Link Twibbon 17 Agustus

Untuk jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 2022 yaitu berjumalah 849.170 siswa dengan rincian sebagai berikut:

• SD/MI 409.959 siswa
• SMP/MTs 226.669 siswa
• SMA/MA: 70.763 siswa
• SMK: 139.263 siswa
• PKBM: 2.516 siswa

Berikut ini adalah rincian dana yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM dari KJP Plus yang dikutip seputarlampung.com dari Instagram @upt.4pop.

- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan,

- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan,

- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan,

- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan,

- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan,

Adapun tambahan SPP yang akan diberikan per 5 bulan khususnya untuk siswa yang sekolah di swasta, yakni:

- Untuk siswa SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan sebanyak 5 kali.

- Untuk siswa SMP/MTs swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan sebanyak 5 kali.

- Untuk siswa SMA/MA swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan sebanyak 5 kali.

- Untuk siswa SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan sebanyak 5 kali.

Baca Juga: Bansos BPNT Agustus 2022 Cair ke 3 Tipe Warga Ini, Cek Penerima Bantuan Rp200 Ribu via Link Resmi Kemensos

Setelah itu siswa SD-SMK dapat mengecek dana KJP Plus yang telah masuk ke rekening bank DKI dengan cara mengunduh aplikasi JakOne Mobile.

Melalui aplikasi JakOne Mobile, siswa SD-SMK dapat mengetahui saldo yang terdapat di rekening bank DKI.

Berikut ini cara untuk menggunakan aplikasi JakOne Mobile, yakni sebagai berikut.

- Buka aplikasi JakOne mobile

- Tekan tombol menu

- Kemudian pilih menu Rekening dan Kartu

- Masukkan nomor kartu dan pin ATM KJP Plus Anda

- Pastikan data nomor HP sudah sama, kemudian lanjutkan

- Maka akan muncul tulisan yang berisi selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan KJP Plus

Jika dana KJP Plus sudah masuk ke rekening Bank DKI masing-masing, maka nantinya akan muncul notifikasi baru di aplikasi JakOne Mobile tersebut.

Demikian informasi terkait besaran dana KJP Plus yang diterima siswa SMA dan begini cara mengecek penerima KJP Plus di laman resmi kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KJP Plus Instagram upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah