SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 untuk periode Agustus 2022 telah cair ke rekening Bank DKI milik 849.170 siswa SD hingga peserta didik PKBM.
Pencairan kembali bantuan dana pendidikan khusus untuk peserta didik kurang mampu di DKI Jakarta ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kemarin, 9 Agustus 2022.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus akan dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022.
Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik. Bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2022 silakan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM. Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile," tulis akun @upt.p4op.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Gratis HUT Pramuka ke-61 dengan Bingkai Terbaru, Cocok Dipasang di Media Sosial
Peserta didik SD hingga PKBM yang merasa terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1/2022 bisa mengecek dana masuk via JakOne Mobile, berikut caranya:
1. Masuk ke aplikasi JakOne
2. Klik 'Menu'
3. Selanjutnya pilih 'Rekening dan Kartu'
4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata sandi Anda (Password)
5. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
6. Klik 'Lanjutkan'
7. Cek saldo dan Anda akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 1/2022 telah disalurkan ke rekening Anda atau tidak.
Jika dananya sudah masuk, Anda bisa segera mencairkan uangnya melalui ATM Bank DKI terdekat.
Besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2022 adalah:
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
PKBM : Rp300.000
LKP : Rp1,8 juta/semester
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 5 kali pencairan sebesar:
SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
SMK: Rp240.000 per bulan
Namun, jika sudah dicek ternyata dana KJP Plus tahap 1/2022 periode Agustus belum masuk ke rekening, Anda bisa langsung melaporkannya ke sini:
Hubungi Pusdatin terdekat
Peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 1/2022, bisa segera menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.
Lapor melalui laman Pusdatin DKI Jakarta
Siswa juga bisa melaporkannya langsung secara online dengan mengakses laman https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
Layanan WhatsApp (WA) Pengaduan Masyarakat UPT P4OP
Waktu pelayanan: Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB
Trisno – 081585958714
Sukron – 081585958712
Amir – 081585958701
Itulah informasi terbaru tentang pencairan dana KJP Plus tahap 1 pada Agustus 2022 dan cara melaorkannya jika dananya belum ditransfer ke rekening Bank DKI.***