Ketiga, melalui laman media sosial Facebook Disdik DKI Jakarta: KLIK DI SINI
Adapun besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus, di antaranya adalah
Peserta didik jenjang SD/MI/SLB sebesar Rp250.000.
Peserta didik jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000.
Peserta didik jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000.
Peserta didik jenjang SMK sebesar Rp450.000.
Peserta didik jenjang PKBM sebesar Rp300.000.
Itulah informasi terkini terkait Rincian jadwal cair KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 yang bisa dilihat via link resmi dan perkiraan tanggal pencairan KJP ke rekening siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.***