SEPUTARLAMPUNG.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari. Polri membeberkan apa saja peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana tersebut.
Dari keterangannya, diketahui bahwa Ahyudin merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.
Baca Juga: Segera Daftar Lowongan Kerja di Indofood CBP Sukses Makmur TBK Lulusan D3-S1, Besok Terakhir
Sementara Ibnu Khajar diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang.
Tersangka selanjutnya ialah Hariyana Hermain yang disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022.
Kemudian ada N Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut, dana korban jatuhnya pesawat Lion Air yang diselewengkan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), sebesar Rp34 Miliar.