4 Petinggi ACT Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Rp34 Miliar, Polri Ungkap Peran Masing-masing

- 26 Juli 2022, 08:30 WIB
Mantan petinggi Yayasan ACT Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan petinggi Yayasan ACT Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka. /PMJ News

Dikutip dari Pikiran Rakyat, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan, total dana untuk program CSR yang diberikan kepada ACT sebesar Rp 138 miliar.

Namun tidak semua dana itu diberikan untuk program CSR sesuai ketentuan. Sebanyak Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

 

Dia menjelaskan, dana Rp34 Miliar itu digunakan ACT untuk berbagai hal seperti pengadaan truk sebesar Rp 2 Miliar, untuk program big food sebesar Rp 2,8 Miliar.

Selain itu ada pula digunakan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya sebesar Rp 8,7 Miliar.

Baca Juga: Bocoran Pencairan Dana PIP 2022 untuk Siswa Kelas 6, 9, 12/13, Agustus Cair? Cek Namamu di Sini

"Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 Miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 Miliar, dana talangan PT MBGS Rp 7,8 Miliar total semua 34,573,069,200," ucapnya.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan penyelewengan dana untuk memberikan gaji bagi pengurus ACT.

Dikesempatan berbeda, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap peran empat tersangka.

"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin, 25 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah