- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan.
Adapun 3 tipe siswa penerima dana KJP Plus tahap 1 2022 adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bantuan tunai dari KJP Plus tahap 1 2022 ini dicairkan melalui rekening Bank DKI.
Demikianlah info benarkah dana KJP Plus tahap 1 cair lagi pada Agustus 2022 serta 3 tipe siswa pasti dapat dana hingga Rp450 ribu.***