Cara Mudah Daftar NPWP Online Melalui HP, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan Buat Nomor Pokok Wajib Pajak

- 21 Juli 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi NPWP /Doknet/
Ilustrasi NPWP /Doknet/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut cara mudah untuk daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menggunakan handphone (Hp). Apa saja syarat dan dokumen yang diperlukan? Simak selengkapnya di sini.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu dokumen yang harus dimiliki seseorang atau badan usaha.

NPWP dibuat dengan tujuan untuk memfasilitasi transaksi masalah pajak bagi badan usaha atau pun seseorang dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Namun, wajib pajak ini hanya dikenakan bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan dalam jumlah tertentu.

Jadi, tidak semua yang memiliki NPWP punya kewajiban untuk bayar pajak karena adanya ketentuan nominal penghasilan tidak kena pajak.

Baca Juga: Link Pengumuman Daftar Nama Lolos UPN Veteran Jatim 21 Juli 2022, Tata Cara Registrasi Jalur Mandiri Reguler

Pendaftaran NPWP online ini dilakukan melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar.

Adanya layanan daftar NPWP online akan makin memudahkan masyarakat yang ingin membuat NPWP karena tidak harus datang dan antre di kantor pajak.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

Berikut syarat daftar NPWP Online orang pribadi

Di kutip dari laman resmi www.pajak.go.id, inilah syarat daftar NPWP Online orang pribadi.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru 22 Juli 2022, Tema Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Sunnah yang Baik Dikerjakan

1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

- WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

- WNI: Fotokopi KTP

- WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP

- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha, seperti surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Indofood CBP Sukses Makmur TBK Posisi Accounting Staff Juli 2022, Ini Syaratnya

Berikut cara membuat akun NPWP Online di DJP:

- Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id dengan klik "Daftar" bagi yang belum mempunyai akun.

- Masukkan alamat email Anda yang aktif dan sering digunakan.

- Masukkan kode Captcha.

- Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.

- Lalu klik link verifikasi, maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.

- Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.

- Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.

- Isi alamat email jika belum terisi.

- Masukkan password dan ulangi.

- Isi No.HP yang aktif.

- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.

- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri Universitas Negeri Medan (UNIMED), 23 Juli 2022, Adakah Namamu?

Setelah Anda memiliki akun, berikut cara mendaftar NPWP online di DJP:

- Cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.

- Login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.

- Pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.

- Masukkan semua persyaratan.

- Isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.

- Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.

- Isi form Alamat Domisili (KTP).

- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.

- Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.

- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.

- Isi form pernyataan, dan status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.

- Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.

- Klik kirim permohonan. Selesai.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Jumat, 22 Juli 2022: ANTV, SCTV, Indosiar, RCTI, GTV, MNCTV, NET TV, Trans 7 dan Trans TV

Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda. Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri Anda kembali melalui cara yang sma.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah