2. Ibu hamil dan masa nifas (masa setelah melahirkan) Rp3 juta per tahun.
3. Anak sekolah jenjang SD/sederajat Rp900.000 per tahun.
4. Anak sekolah jenjang SMP/ sederajat Rp1,5 juta per tahun.
5. Anak sekolah jenjang SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.
6. Lansia 60 tahun ke atas Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.
Pencairan dana bansos PKH 2022 dilakukan Kemensos dalam empat tahap yakni:
Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni