Hanya 5 Kategori Siswa Ini Dapat Dana Pendidikan Hingga Rp1,8 Juta dari KJP Plus 2022? Cek kjp.jakarta.go.id

- 14 Juli 2022, 14:12 WIB
KJP Plus Tahap 1 2022 Juli telah cair SD dan SMA, jangan lakukan ini agar kepesertaan tidak dicabut, apa saja?
KJP Plus Tahap 1 2022 Juli telah cair SD dan SMA, jangan lakukan ini agar kepesertaan tidak dicabut, apa saja? /Tangkapan Instagram upt.p4op

Lalu apa saja 5 kategori penerima KJP Plus 2022 dan berapa uang tambahan yang didapat siswa SD hingga SMA sederajat?

Dilansir seputarlampung.com dari situs kjp.jakarta.go.id, berikut Kriteria penerima bantuan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dan uang tambahan yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat:

5 Kategori penerima KJP Plus 2022:

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Dana BSU 2022 Belum Pasti CAIR di Bulan Juli, Apakah Mulai Pencairan Agustus? Cek Nama Penerima Subsidi Gaji

Tambahan uang dari KJP Plus 2022 yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat:

1. SD/MI: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp1 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah