SEPUTARLAMPUNG.COM – Cair lagi KJP Plus Tahap 1 pada Juli 2022, benarkah? Cek pengumuman resmi jadwal pencairan di link ini.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta kelancaran pelayanan terkait dengan program KJP Plus Tahap 1 dan program DKI Jakarta lainnya yang pencairannya disalurkan melalui Bank DKI Jakarta.
Sebelumnya, bantuan dana KJP Plus Tahap I 2022 pada Juni sudah mulai disalurkan pada 15 Juni 2022 ke rekening masing-masing pelajar penerima KJP.
Adapun jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2022 sebanyak 849.170 peserta didik.
Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Berikut manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2022, sebagaiman dikutip seputarlampung.com dari laman kjp.jakarta.go.id, di antaranya:
Adanya dana KJP Plus Tahap 1 dapat meringankan biaya personal pendidikan.
Adanya dana KJP Plus Tahap 1 dapat mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
Adanya dana KJP Plus Tahap 1 dapat mendorong siswa putus sekolah atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Jika menilik dari pencairan tahun sebelumnya, penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 masih akan dilanjutkan pada Juli.
Seperti informasi yang diperoleh tim Seputar Lampung dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 16 Juli 2021 terkait penjadwalan pencairan Plus Tahap 1.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 16 Juli 2021 untuk tingkat SD Sederajat. Informasi lebih lanjut follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram, pada 2 Juli 2022.
Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu kedua Juli 2021, maka KJP Plus Tahap 1 periode Juli 2022 diperkirakan bisa saja akan mulai dicairkan pada Minggu kedua Juli 2022 atau sekitar tanggal 16 Juli.
Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.
Para orang tua murid penerima dana KJP Plus Tahap 1 2022 bisa mengunduh dan mendaftar layanan JakOne Mobile Bank DKI, sebab layanan tersebut dapat memberikan kemudahan seperti terdapat mobile banking, e-wallet, bayar dan beli kebutuhan sehari-hari, cek rekening, penyimpanan bukti transaksi dan update informasi.
Berikut cara mudah mengaitkan layanan JakOne Mobile Bank DKI bagi anda yang sudah mendownload JakOne Mobile, yakni:
1. Login aplikasi JakOne Mobile.
2. Tekan Tombol Menu.
3. Pilih menu Rekening dan Kartu.
4. Masukkan Nomor Kartu dan Pin ATM anda.
5. Pastikan data nomor HP sudah sama, kemudian lanjutkan.
6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan rekening anda.
Berikut ciri-ciri atau tanda KJP Plus Tahap 1 2022 sudah dicairkan ke masing-masing rekening penerima, yakni:
• Saldo di rekening Anda bertambah dan terdapat notifikasi pencairan KJP Plus.
• Muncul notifikasi melalui SMS Banking dengan keterangan jumlah dana KJP yang diterima.
Baca Juga: 7 Kategori Masyarakat yang Bisa Urus Sertifikat Tanah secara Gratis, Salah Satunya Pensiunan PNS
Selain itu, informasi resmi jadwal dan tanggal cair KJP Plus Tahap 1 pada Juli 2022 bisa dilihat di tiga link ini, yakni:
Pertama, melalui laman media sosial Instagram UPT P4OP: KLIK DI SINI
Kedua, melalui laman media sosial Instagram Disdik DKI Jakarta: KLIK DI SINI
Ketiga, melalui laman media sosial Facebook Disdik DKI Jakarta: KLIK DI SINI
Sebagai informasi, KJP Plus sendiri merupakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.
Itulah informasi penting terkait perkiraan jadwal dan tanggal pencarian KJP Plus pada Juli 202, pantau selalu perkembangan penyaluran KJP melalui media sosial UPT P4OP atau Disdik DKI Jakarta.***