Perlu diketahui, aktivasi buku tabungan SimPel dilakukan oleh:
1. Penerima PIP yang belum memiliki tabungan/rekening
2. Penerima PIP yang berganti nomor Rekening
Aktivasi Langsung ke Bank Penyalur (Siswa/Orang Tua)
1. Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
3. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
Catatan: siswa yang melakukan aktivasi rekening harus didampingi orang tua dan wali
Baca Juga: Tes IQ: Kerjakan Persamaan Soal Matematika Ini Membuktikan Anda Jenius, Apakah Anda Termasuk?
Aktivasi secara kolektif (melalui sekolah)
1. Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
2. Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
3. Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
4. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
5. Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
6. Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Catatan: selama Pandemi Covid-19 proses aktivasi rekening PIP bisa bisa dilakukan secara kolektif di Sekolah masing-masing peserta didik.
Setelah melakukan aktivasi rekening SimPel, maka siswa atau orang tua wajib melaporkannya ke pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait.