Cara Download dan Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai Syarat Pembelian Minyak Goreng Curah

- 27 Juni 2022, 16:15 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru dalam proses pembelian minyak goreng curah bagi masyarakat, salah satunya dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru dalam proses pembelian minyak goreng curah bagi masyarakat, salah satunya dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. /Instagram/@rgk12_official/

Namun jangan khawatir bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut bisa dengan menunjukkan NIK, hal ini sesuai dengan pernyataan luhut sebagai berikut:

"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," katanya lewat keterangan yang diterima di Jakarta, pada Hari Sabtu 25 Juni 2022.

Pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan PeduliLindungi pada Senin, 27 Juni 2022.

Sosialisasi akan dilakukan selama dua minggu. Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Apa Itu Sesar Baribis? Laporan BMKG Sebut Selatan Jakarta dalam Ancaman Gempa Besar, Ini Penjelasannya

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," imbuh Luhut. ***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x