• Pengumuman: 6 Juli 2022
• Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 6 Juli 2022
• Daftar Ulang di Sekolah: 7 – 8 Juli 2022.
Cek pengumuman hasil seleksi PPDB Jawa Timur (Jatim) 2022 jenjang SMA/SMK: KLIK DI SINI
Setelah itu, peserta didik wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Berikut tata cara daftar ulang, yakni;
• Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
• Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir.
• Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya, serta foto copy kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya.
• Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.