KJP Plus Juni 2022 SD Sudah Cair ke 409.959 Siswa, 5 Golongan Siswa Ini Dicoret, Cek JakOne Mobile Sekarang

- 16 Juni 2022, 16:00 WIB
Jadwal cair KJP Plus Tahap 1 Juni 2022
Jadwal cair KJP Plus Tahap 1 Juni 2022 /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Juni 2022 bagi siswa SD telah cair pada 15 Juni 2022 untuk 409.959 siswa. Sayangnya, ada 5 golongan siswa yang namanya langsung dicoret sebagai penerima. Cek JakOne Mobile sekarang juga untuk memastikan.

Siswa SD yang merasa sudah memenuhi semua persyaratan, bisa langsung cek apakah mendapat transfer dana KJP Plus Juni 2022 atau belum. Anda bisa langsung ke ATM Bank DKI atau cek di JakOne Mobile secara online.

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status siswa SD penerima KJP Plus Juni 2022 melalui link resminya:

Baca Juga: 14 Hari Lagi, Dana PIP 2022 Batal Cair apabila Siswa SD, SMP, SMA-SMK Tak Lakukan Ini, Aktivasi Sekarang!

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Baca Juga: Alur dan Cara Daftar PPDB SMA-SMK Jateng 2022: Verifikasi, Aktivasi Akun, Link Pendaftaran dan Pengumuman

Berikut besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan:

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati bonus berupa berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Namun sayang, 5 golongan siswa berikut tidak berhak atau dicoret dari daftar penerima KJP Plus Juni 2022:

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Bali United vs Bhayangkara Piala Presiden Hari Ini, Kamis 16 Juni 2022 Pukul 20.30 WIB

  1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  3. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
  4. Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
  5. Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berikut cara mencairkan KJP Plus 2022 dan cara cek melalui ATM Bank DKI:

- Datang ke ATM Bank DKI terdekat dan gunakan kartu ATM KJP Plus Anda untuk mengecek

- Masukkan sandi ATM KJP Plus Anda

- Cek menu informasi saldo

- Nantinya akan terlihat berapa saldo yang ada di rekening KJP Plus Anda.

- Jika sudah tersalurkan, maka otomatis akan ada penambahan dana pada rekening Anda dan Anda dapat langsung mencairkannya.

Baca Juga: Login Link Ini untuk Cek Status Penerima BSU 2022 yang Cair di Bank BUMN bagi 7 Tipe Pekerja Ini, Ada Namamu?

Selain melalui ATM, cara cek penerima KJP Plus juga bisa melalui JakOne Mobile. Berikut cara memonitor dan mencairkan dana KJP Plus telah disalurkan:

- Masuk ke aplikasi JakOne

- Klik “Menu”

- Pilih “Rekening dan Kartu”

- Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI Password Anda

- Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.

- Klik “Lanjutkan”

- Cek saldo untuk mengetahui apakah dana KJP Plus telah disalurkan atau belum

- Jika sudah, Anda bisa langsung menarik dananya.

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 1 2022 Juni Sudah Cair, Berikut Info Terbaru dari Disdik DKI UPT P4OP

Jika data nomor handphone tidak sama, segera lakukan pembaruan dan pengaitan rekening ke customer service Bank DKI terdekat dengan membawa buku tabungan, kartu KJP Plus dan KTP.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Facebook KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah