SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 diprediksi akan cair pada bulan Juni, jika dana KJP Plus tak kunjung masuk rekening bank DKI, siswa dapat melaporkan dengan tiga cara berikut.
Sebelumnya pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 dipercepat pencairannya oleh Pemprov DKI Jakarta pada 28 April 2022 lalu.
Pada pencairan tersebut, sebanyak 849.170 siswa SD hingga SMK telah mendapatkan bantuan dari KJP Plus Tahap 1 2022.
Baca Juga: Naskah Khutbah Idul Adha 2022 Edisi Terbaru, Tema: Sejarah, Hukum, dan Hikmah Berkurban di 1443 H
Khusus siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta nantinya akan mendapatkan bantuan tambahan berupa uang SPP selama 5 bulan.
Adapun besaran dana yang diterima oleh siswa SD-SMK dari KJP Plus Tahap 1 2022 adalah:
- SD/MI/SLB: Rp250.000 per bulan;
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan;
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan;