SEPUTARLAMPUNG.COM - Jika siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak segera melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI atau BRI hingga 30 Juni 2022, maka otomatis pencairan dana Program Indonesia Pintar gagal dilakukan.
Pasalnya jika siswa yang dinyatakan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP belum melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan, maka otomatis bantuan dana pendidikan ini akan dikembalikan ke Kas Negara.
Seperti diketahui, penyaluran dana PIP masih menyisakan kuota untuk sekitar 7,72 juta siswa SD-SMK, dimana beberapa waktu lalu Puslapdik Dikbud telah melakukan penetapan SK Nominasi Penerima PIP untuk siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.
Puslapdik juga mengimbau agar siswa-siswa yang namanya terdaftar dalam SK Nominasi Penerima PIP untuk segera melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI ataupun BRI sebelum 30 Juni 2022.
Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Adapun, aktivasi rekening SimPel ini wajib dilakukan bagi siswa yang baru dinyatakan sebagai penerima PIP.
Siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama.
Aktivasi rekening bagi siswa yang baru menerima PIP bisa dilakukan di sekolah masing-masing jika terkendala dengan jarak bank penyalur yang jauh atau siswa dan orang tuanya bisa melakukan aktivasi secara mandiri di bank penyalur yang ditunjuk oleh Pemerintah.