- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan;
- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan;
- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan ;
- LKP sebesar Rp1,8 Juta per semester.
Dana yang telah tersalurkan nantinya dapat dicairkan siswa SD-SMK dan PKBM serta LKP melalui bank DKI.
Selain uang tunai, akan ada tambahan SPP untuk kriteria pelajar yang menempuh pendidikan di sekolah swasta dan peserta didik baru SD-SMK akan mendapatkan tambahan uang untuk biaya masuk pendidikan dan akan mendapatkan bonus-bonus yang akan diterima.
1. Tambahan SPP
Kriteria sekolah yang mendapat tambahan SPP dari KJP Plus ialah SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK. Ini rinciannya.
- Untuk siswa SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan selama 5 bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan Maksimum Rp1 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.