PPDB SMA-SMK 2022-2023 Sumatera Utara (Sumut) Dibuka Hari Ini 9 Mei 2022, Ini LINK dan Syarat Pendaftaran

- 9 Mei 2022, 11:00 WIB
Jadwal Pendaftaran PPDB Sumatera Utara (Sumut) 2022
Jadwal Pendaftaran PPDB Sumatera Utara (Sumut) 2022 /Tangkapan layar https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/

1. Seleksi/jalur afirmasi PPDB Sumut 2022 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas;

2. Kuota PPDB 2022 jalur/seleksi afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu paling sedikit 17% (tujuh belas persen), dan penyandang disabilitas paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah;

3. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui PPDB 2022 jalur afirmasi pada SMK/SMA tidak berdasarkan zonasi;

4. Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian dan calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju;

5. Seleksi/jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:

- Bukti keikusertaan program penanganan keluarga tidak mampu dan/atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau dapat dilihat melalui situs: Kemendikbud;
- Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dilihat melalui situs Kemensos;
- Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

6. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan siap diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

Baca Juga: UPDATE: Hasil Seleksi Akademik PPG dalam Jabatan Tahap 1 2022 DITUNDA, Sampai Kapan? Cek di Sini

7. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x