Selain dapat dipergunakan untuk membeli peralatan sekolah, dana PIP juga dapat dipergunakan untuk biaya ujian praktek, ujian kompetensi, biaya transport, dan untuk uang saku.
PIP Kemdikbud 2022 ini merupakan bantuan uang tunai dari pemerintah kepada siswa SD-SMK yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin untuk membantu biaya pendidikan.
Selain itu, dengan adanya bantuan PIP tersebut dapat mencegah siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Perlu diketahui, dana PIP ini adalah kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Berikut dikutip seputarlampung.com dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, rincian update data jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP hingga April 2022, yakni:
Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti 30 April 2022 Episode 60: Devi Tidak Sabar Menantikan Kehadiran Cucu
Alokasi Dana PIP:
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.
Telah disalurkan:
SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total: 10.206.656 siswa