Para siswa dihimbau agar mengecek secara berkala untuk memastikan apakah dirinya termasuk dalam penerima dana PIP di link https://pip.kemdikbud.go.id/home .
Besaran dana PIP Kemdikbud ini dilihat dari jenjang pendidikan.
•Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
•Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
•Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Siswa SD-SMK yang terdaftar sebagai penerima dana PIP kemdikbud, akan ditransfer melalui bank BRI dan BNI.
Hingga bulan April 2022 ini, dana PIP yang telah di salurkan ke siswa SD-SMK sebanyak 10,2 juta siswa.
Bantuan dana PIP mulai dari Rp450.000-Rp1 juta ini nantinya akan digunakan para siswa SD-SMK untuk membeli peralatan sekolah.