- Mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
- Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
- Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun).'
Siswa MI, MTs, MA dapat menggunakan dana PIP Madrasahnya untuk pembelian buku/kitab dan alat tulis, pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya, biaya transportasi, uang saku, iuran bulanan, biaya kursus/pelatihan tambahan, keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.
Namun selain 5 kategori siswa berikut ini, dana PIP Madrasah tidak dapat disalurkan, berikut 5 kategori prioritas penerima dana PIP:
1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.