CEK LINK INI, Dana PIP Madrasah hingga Rp1 Juta Hanya untuk 5 Kategori Siswa MI MTs MA Ini Saja, Siapa Saja?

- 29 April 2022, 12:15 WIB
KJP Plus 2022
KJP Plus 2022 /

- Mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.

- Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.

- Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.

- Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun).'

Baca Juga: Lowongan Kerja (LOKER) IT 2022 untuk Fresh Graduates, Posisi Management Trainee ACC, Batas Akhir 15 Mei 2022

Siswa MI, MTs, MA dapat menggunakan dana PIP Madrasahnya untuk pembelian buku/kitab dan alat tulis, pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya, biaya transportasi, uang saku, iuran bulanan, biaya kursus/pelatihan tambahan, keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.

Namun selain 5 kategori siswa berikut ini, dana PIP Madrasah tidak dapat disalurkan, berikut 5 kategori prioritas penerima dana PIP:

1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: pipmadrasah.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x