SEPUTARLAMPUNG.COM – PIP Madrasah tahap 1 tahun 2022 cair bagi siswa MI saja, lalu kapan pencairan dana tersebut bagi siswa MTs dan MA? Apa tujuan bantuan sosial (Bansos) Kemenag tahun ini?.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Pasalnya dana PIP Madrasah akan segera cair lagi ke 778.195 siswa mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Lalu apa Keuntungan memperoleh dana PIP Madrasah?
- pembelian buku/kitab dan alat tulis
- pembelian pakaian/seragam dan alat
- perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
- biaya transportasi
- uang saku
- iuran bulanan
- biaya kursus/pelatihan tambahan
- keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan
M Ishom Yusqi selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, mengatakan pencairan dilakukan untuk 778.195 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan total anggaran mencapai Rp336 miliar.
“Alhamdulillah proses verifikasi dan validasi tahap I sudah selesai. Mulai 23 April 2022, PIP untuk Madrasah Ibtidaiyah sudah mulai cair. Ada 778.195 siswa dengan jumlah anggaran Rp336.136.600.000,” terang Ishom di Jakarta Minggu 24 April 2022 sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.
“Verifikasi dan validasi data dilakukan lebih dahulu ke satuan pendidikan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan,” imbuhnya.
Ishom mengatakan, untuk pencairan tahap I ini, ada 1.688.601 siswa penerima PIP madrasah. Jumlah ini terdiri atas 778.195 siswa MI, 595.611 siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs (Rp315,875 miliar), dan 314.795 siswa Madrasah Aliyah atau MA (Rp251,458 miliar). Jadi, total anggaran PIP Madrasah yang dicairkan pada tahap I mencapai Rp903,470 miliar
“Untuk MTs dan MA, saat ini sedang proses pembuatan no rekening di bank penyalur, semoga tidak ada kendala teknis dan administratif dalam proses pencairan berikutnya," jelas Ishom.
Baca Juga: Mabar Liburan Lebaran? Klaim Kode Redeem Free Fire FF Rabu 28 April 2022 Sekarang Juga, Buruan!
“Kemenag telah mengalokasikan anggaran PIP untuk 2.005.065 siswa dengan total anggaran Rp1,302 triliun. Sisanya akan dicairkan pada tahap II setelah selesai proses verifikasi dan validasi,” sambungnya.
Besaran dana PIP Madrasah 2022 yaitu:
MI: Rp.450.000
MTs: Rp.750.000
MA : Rp1 Juta
Perlu diketahui bahwa, bagi siswa MI yang kelas VI, bantuan PIP Madrasah hanya diberikan setengahnya saja.
Sedangkan siswa MTs dan MA pencairan PIP Tahap 1 tahun 2022 segera akan dicairkan apabila proses pembuatan nomor rekening bank penyalur telah selesai verifikasi dan validasi.
Tata Cara Cek Penerima Dana PIP Madrasah
- Buka laman https://pipmadrasah.kemenag.go.id/
- Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Masukkan data Nama Siswa atau NISN
-Masukkan kota lokasi Madrasah
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Dilansir seputarlampung.com dari website resmi pipmadrasah.kemenag.go.id, berikut tujuan bantuan PIP Madrasah 2022 dari Kemenag:
Tujuan PIP Madrasah 2022:
1. menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
2. mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
3. menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
4. membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
5. mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)
Demikianlah informasi mengenai dana PIP Madrasah 2022 dan untuk link penerimanya bisa KLIK DI SINI.***