SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut link nonton live streaming Sidang Isbat Ramadhan 1443 H, lengkap dengan Jadwal Lebaran Idul Fitri 2022 menurut Muhammadiyah.
Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat atau penetapan Awal 1 Syawal 1443 H secara hybrid, pada Ahad, 1 Mei 2022 atau bertepatan dengan 29 Ramadhan 1443 H.
Pelaksanaan Sidang Isbat Kemenag akan digelar dengan tiga tahap persidangan yang bersifat tertutup hingga telekomunikasi pers mengenai hasil sidang yang dilaksanakan terbuka.
Rukyatul Hilal atau pemantauan Hilal akan dilakukan oleh Peradilan Agama, Ormas Islam, serta instansi lain di daerah setempat, kemudian hasil dari Sidang Isbat akan diumumkan melalui siaran TV dan Live Streaming media sosial resmi Kemenag.
Sidang penetapan Awal 1 Syawal 1443 H berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, namun akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal yang disampaikan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.
Baca Juga: Zakat Fitrah Anak Sudah Bekerja, Siapa yang Wajib Bayar? Ini Kata Buya Yahya Lengkap Bacaan Niat Zakat Fitrah
Secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtima menjelang Syawal jatuh pada Ahad, 1 Mei 2022 M atau bertepatan dengan 29 Ramadhan 1443 H.
“Pada hari rukyat, 29 Ramadhan 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah diatas ufuk dan di atas kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura) yaitu di atas 3 derajat," ucap Kamaruddin di Jakarta, Senin (18/4/2022), sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman kalteng.kemenag.go.id, 20 April 2022.
Sebelum menetapkan awal Syawal 1443 H, kemenag menunggu hasil rukyatul hilal yang digelar pada 99 titik di seluruh Indonesia.
Rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten atau Kota, bekerja sama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain.