2. Peserta didik SMP/MTS/Paket B mendapatkan
Rp750.000,-/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Dana PIP juga dapat dimanfaatkan oleh peserta didik untuk digunakan membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Untuk peserta didik yang belum menerima bantuan PIP di tahap sebelumnya, bisa mengecek secara langsung pada daftar penerima di laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Berikut cara mengecek penerima dana PIP:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Selanjutnya, akan muncul kolom 'Cari'
- Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung