HORE! 8,8 Juta Pekerja dan Buruh akan Dapat BSU 2022, Cek Syarat dan Daftar Penerima di Sini, Anda Termasuk?

- 5 April 2022, 13:00 WIB
Pemerintah akan salurkan kembali BSU di 2022/Antara
Pemerintah akan salurkan kembali BSU di 2022/Antara /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada 8,8 juta pekerja dan buruh yang memenuhi syarat penerima di tahun 2022 ini. 

Sebagai informasi, BSU yang kembali cair pada 2022 merupakan program bantuan bagi pekerja atau buruh dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Terkait kabar kembali cainya BSU yang ditargetkan akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dan buruh ini telah disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon),Airlangga Hartarto.

 “Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan, Bantuan Subsidi Upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp3 juta,” ujarnya seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara News.

Baca Juga: TERKINI: PIP Kemdikbud Telah Cair hingga ke 10.206.656 Siswa SD-SMK per 5 April 2022, Cek Namamu di Sini

Berikut syarat umum penerima BSU tahun lalu yang bisa jadi acuan bagi pekerja yang akan mendaftar sebagai penerima BSU 2022 sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 

- Pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300ribu Hanya CAIR ke Pemilik NIK KTP Berikut, Presiden Janji Bantuan Dicairkan April 2022

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendappatkan BSU 2022, bisa cek status dan daftar penerimanya secara online melalui situs kemnaker.go.id, dengan cara:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Penyaluran dana BSU 2022 akan dilakukan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) milik pekerja.

Terkait jadwal pendaftaran dan besaran yang akan didapat pekerja penerima BSU 2022 masih belum diumumkan. Namun, Airlangga mengatakan kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan. 

Baca Juga: TOTAL 8.632.054 Siswa SD dan SMP Dipastikan Terima Dana PIP, Cek Rincian Penerima PIP per 5 April 2022

Demikian informasi terbaru mengenai syarat dan cara cek daftar penerima BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp3 juta.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah