- Siswa SMA sederajat akan mendapat Rp2.000.000 per tahun.
Baca Juga: Pilih Zakat Fitrah Menggunakan Uang atau Beras? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Sesuai dengan jadwal tersebut, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK masih akan mendapatkan bantuan tunai di tahap pencairan pada April 2022 ini.
Dikutip dari unggahan Instagram Indonesia Baik @indonesiabaik.id, berikut syarat yang harus dipenuhi penerima BLT Anak Sekolah:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Telah terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
- Pemilik KIP harus telah terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik).
Bagaimana jika siswa tidak memiliki KIP? Apakah masih bisa mendapatkan BLT Anak Sekolah?
Berdasarkan keterangan yang didapat dari kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang tidak memiliki KIP, bisa mendapatkan BLT Anak Sekolah, caranya sebagai berikut: