SEPUTARLAMPUNG.COM - Untuk penerima dana PIP pemerintah kembali mencairkan untuk siswa SD-SMK. Berikut ini rincian dana PIP dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Dana PIP adalah bantuan berupa uang tunai untuk anak usia sekolah yang berusia 6 tahun sampai 21 tahun dan berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yang memiliki kartu KKS, PKH, yatim piatu, disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Bagi siswa yang pemerima dana bantuan pendidikan PIP dimanfaatkan para siswa untuk membeli keperluan sekolah, seperti biaya transport, uang saku, biaya kursus, biaya praktek dan uji komptensi.
Untuk siswa yang namanya sudah termasuk di dalam penerima bantuan dana pendidikan PIP bisa langung menyalurkan dana tersebut ke bank pengalur yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Bank penyalur dana PIP hanya ada 2, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Sasaran utama PIP adalah:
1. Peserta didik yang memegang KIP
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus