Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Apa saja? Simak Penjelasannya di Bawah Ini

- 28 Maret 2022, 18:30 WIB
ilustrasi cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.
ilustrasi cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan. /@bpjs.ketenagakerjaan/ tangkapan layar

SEPUTARLAMPUNG.COM - BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden.

Karena, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.

Setiap pekerjaan memiliki resiko baik itu resiko kecil maupun resiko besar maupun itu di luar ruangan atau di dalam ruangan karena pekerjaan kantoran bisa saja memungkinkan mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 1443 H-2022 M? Berikut Bacaan Doa Niat Puasa, Jadwal Imsakiyah se-Indonesia

Apabila mengalami kecelakaan kerja pengurus perusahaan di tempat bekerja dapat langsung membawa peserta ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat.

Dilansir seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, berikut ini dokumen yang harus dibawa ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

1. Formulir Kecelakaan Kerja Tahap 1 Maksimal dalam Waktu 2 x 24 Jam

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x