Cetak Mandiri Kartu Keluarga di Rumah Yakin Aman? Simak Penjelasannya di Sini

- 27 Maret 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi cara cetak mandiri KK di rumah.
Ilustrasi cara cetak mandiri KK di rumah. /@indonesiabaik.id/Tangkapan layar

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia.

Namun, seringkali dokumen penting ini hilang atau rusak.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini memberikan layanan cetak KK online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah.

Layanan cetak KK secara online ini bertujuan mempermudah masyarakat untuk mencetak KK secara mandiri tanpa perlu mendatangi Dinas Dukcapil setempat.

Baca Juga: Ramadhan 1443 H Segera Tiba, Inilah 15 Ucapan untuk Keluarga dan Teman Menyambut Bulan Suci yang Penuh Berkah

Dilansir seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini langkah-langkah untuk cetak mandiri KK di rumah, yakni sebagai berikut.

1. Masyarakat bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram

2. Meski tidak menggunakan kertas security printing berhologram, namun KK yang dicetak mandiri memiliki kode QR (QR code)

3. QR code digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga masih sah dan memiliki kekuatan hukum

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x