SEPUTARLAMPUNG.COM - Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia.
Namun, seringkali dokumen penting ini hilang atau rusak.
Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini memberikan layanan cetak KK online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah.
Layanan cetak KK secara online ini bertujuan mempermudah masyarakat untuk mencetak KK secara mandiri tanpa perlu mendatangi Dinas Dukcapil setempat.
Dilansir seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini langkah-langkah untuk cetak mandiri KK di rumah, yakni sebagai berikut.
1. Masyarakat bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram
2. Meski tidak menggunakan kertas security printing berhologram, namun KK yang dicetak mandiri memiliki kode QR (QR code)
3. QR code digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga masih sah dan memiliki kekuatan hukum