SEPUTARLAMPUNG.COM - Kartu Identitas Anak merupakan kartu yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia di bawah 17 tahun.
Kegunaan kartu identitas anak perlu diketahui oleh para orang tua, karena KIA menjadi identitas resmi bagi anak-anak yang belum dapat KTP.
Untuk merevisi data pada KIA sama seperti halnya pada kartu identitas lain, bisa saja mengalami kerusakan atau kesalahan penulisan pada data diri.
Mengurus KIA sangatlah mudah. Begitu juga mengurus revisi data jika ada kesalahan penulisan nama atau alamat.
Sebelum melakukan revisi data, orang tua dari anak harus memperhatikan letak kesalahan dan syarat yang diperlukan seperti di bawah ini.
Letak Kesalahan
• Jika sudah ditemukan, cocokkan dengan data yang ada di KK dan akta kelahiran
Baca Juga: Link Hasil Pengumuman SNMPTN UNNES 2022, Ini Daftar Nama Lolos di Universitas Negeri Semarang