Otomatis Dapat PKH Tahap 2 2022 bagi Pemilik KTP Kriteria Ini, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- 26 Maret 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi. Kriteria dan cara cek penerima bansos PKH tahap 2/2022.
Ilustrasi. Kriteria dan cara cek penerima bansos PKH tahap 2/2022. /Ilustrasi dari kemensos.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Otomatis dapat PKH Tahap 2/2022 bagi pemilik KTP dengan kriteria ini, cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id.

PKH tahap 1 2022 kembali disalurkan Pemerintah mulai bulan Januari hingga Maret 2022. PKH masih ditujukan kepada KPM yang terdaftar di DTKS.

Masyarakat miskin yang telah mendaftar bisa mendapatkan bansos PKH sesuai golongan masing-masing, ada anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, dan difabel.

Baca Juga: Live Streaming Liga 1: Bhayangkara FC Vs Persija Jakarta Hari ini di Vidio Sabtu, 26 Maret 2022

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui dan memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD atau memiliki anak usia SD atau SMP atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil.

Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.

Baca Juga: HORE! Total 1.367.559 Anak SMA Bakal Raih Rp1 Juta dari Program Indonesia Pintar 2022, Cek di Laman PIP Ini

Dalam jangka pendek program PKH bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.

Berikut tujuh golongan orang yang berhak terima bansos PKH Tahap 2 periode 2022, lengkap dengan besaran yang diterima, yakni:

• Golongan Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap

• Golongan Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x